Rakyat Merdeka adalah salah satu surat pemberitahuan nasional Indonesia yang didirikan pada April 1999 di Jakarta. Surat pemberitahuan ini yaitu komponen dari Jawa Pos yang membikin kabar beberapa peristiwa politik dan Bersahabat terutama sejak awal era reformasi di Indonesia. Harian ini meninggikan pengumuman politik apabila hidangan utama dan memasang lebih dari 150.000 eksemplar setiap harinya. Pada tahun 2005, Rakyat Merdeka Grup menyelenggarakan surat laporan daring yang dinamakan Rakyat Merdeka Online (rmco.id) yang berhasil merampas 50 juta klik per bulan.
Siklus surat informasi ini pertama berpusat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Palembang, Bandar Lampung, Banten dan separo di Kalimantan serta Malaysia.[2] Sejak tahun 2002, slogan harian Rakyat Merdeka yang dulunya merupakan "Apinya Demokrasi Indonesia" berubah menjadi "Political News Leader" yang mengandung arti bahwa surat kabar ini ingin menjadi yang terdepan dalam berita politik. Tidak cuma isu politik, koran Rakyat Merdeka juga mengatur ulasan pers hiburan dan latihan jasmani serta telah berbuah dari melainkan 12 halaman menjadi 20 halaman.[2]
Beberapa surat laporan yang lain yang diterbitkan oleh Rakyat Merdeka yakni Lampu Merah (pada tahun 2008 berubah menjadi Lampu Hijau), Banten Pos, Non Berhenti Bollywood, Haji, Satelit News, Tangsel Pos, Tangerang Pos, Lowongan Kerja (Loker), RM Books Publisher, dan Majalah Biografi Politik Rakyat Merdeka. Sebuah partai politik adalah pembentukan politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan ujud umum. Definisi yang lain ialah suku yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, federasi Segenerasi orang-orang) yang seasas, Segaris setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok organ partai yang Terkenal Atau bisa pun bagi partai massa, adalah partai politik yang memuja kesabaran turut reputasi jumlah anggotanya. Tujuan group ini ialah untuk memperoleh kehormatan politik dan ki mencatat takhta politik - Biasanya dengan cara konstitusionil - untuk mengatur kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik memiliki keistimewaan mendesak dalam perturutan demokrasi Indonesia. Hal itu segaris dengan Undang Undang No.2 Tahun 2008 di Soal 11 yang mengatakan bahwa partai politik memiliki beberapa khasiat diantaranya pendidikan politik bagi segmen dan masyarakat luas serta yang tidak taat strategis ialah dalam proses rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik melalui prosedur demokerasi yang ada. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Didi sudiana di acara Forum Perbanyakan Pamor Demokrasi Pada Factor Lembaga Demokrasi. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahann Umum (Ditjen Polpum) lewat Direktorat Politik Dalam Daerah itu parpol digelar karena melihat pentingnya kemujaraban partai politik (parpol) tersangkut Pendanaan Di Indonesia penanaman partai politik sesuai amanat Kegiatan 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2011 berona derma keuangan dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional, kepada partai politik yang menolong kursi di DPR RI/DPRD Distrik dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Penghitungannya mengikuti jumlah perolehan suara sah," kata Didi. Menyambung pengandaian Terkandung Laode Ahmad secara Direktur Politik Dalam Jajahan pula mengajukan bahwa saat ini, besaran moral sumbangan keuangan parpol terbelah dalam tiga Level Untuk tingkat udel se gede Rp1000 per suara sah, tingkat tanah sebesar Rp1200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1500 per suara sah. Besaran nilai sumbangan keuangan parpol terkandung dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan alam setelah memahat ketentuan Menteri Dalam Zona Laode pula mengingatkan tercantol pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol. Sesuai Kesibukan 32 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa parpol wajib mengacarakan informasi pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran uluran tangan keuangan parpol yang berasal dari APBN/APBD, paling lambat satu agenda setelah tahun taksir Rampung Informasi itu diserahkan ke Badan Pengusut Keuangan (BPK) Bagi parpol yang telat (cak) mengusulkan warta pertanggungjawaban mengatasi batas waktu atau tidak mengantarkan sama sekali, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi bertampang tidak diberikan amal keuangan sampai wara-wara pertanggungjawaban berhasil dan diperiksa oleh BPK.